Demikianlahpenjelasan terlengkap mengenai √ Firma : Pengertian, Jenis, Ciri, Sifat dan Kelebihan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih. Baca Juga Artikel Lainnya : Firma Adalah; CV (Persekutuan Komanditer) Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Adalah; Perusahaan Umum PenanamanModal Asing, perusahaan milik asing yang melakukan operasional di wilayah Indonesia atau di dalam negeri. Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Ada banyak jenis badan usaha yang sering ditemui, seperti PT, CV atau Perum. Ada beberapa bentuk dari badan usaha yang harus Anda pahami dan juga mengerti, sebagai berikut: 1. Koperasi CVdan firma, selaku badan usaha, tidak dapat dipailitkan. Yang dapat dipailitkan adalah persero aktif dari CV dan setiap sekutu dari firma. Jadi bukan badan usahanya yang dipailitkan, namun badan usaha beserta para pengurusnya, karena badan usaha tidak memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan para pengurusnya. Apabilaperusahaan dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya maka terdapat dua jenis perusahaan.Pertama adalah perusahaan yang berstatus badan hukum, yaitu perseroan terbatas (PT).Kedua adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum yang terdiri atas perusahaan dagang, persekutuan firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV). Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.

jelaskan apa yang dimaksud perusahaan perseorangan firma cv dan pt